Pertama dan Kasus Terbesar, Polisi Sikat Pegawai Lapas Kelas II Jambi




JAMBI -- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi gempar. Salah seorang oknum pegawai di Lapas tersebut ditangkap Satuan reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi. Dia kedapatan membawa puluhan paket sabu yang disebut sebut seberat 52 Kilogram (Kg).


Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai jumlah pasti barang bukti yang diamankan. Namun, kabarnya ini merupakan tangkapan narkotika jenis sabu terbesar dalam sejarah penangkapan narkoba di Jambi. Apalagi yang diamankan adalah oknum pegawai Lapas.


Informasinya, oknum pegawai lapas tersebut tidak sendirian. Dia diamankan polisi bersama seorang temannya. Keduanya ditangkap di lokasi dan hari yang berbeda.


"Satu orang ditangkap di Jalan Jendral A Chatib daerah Stadion Mini, Kelurahan Simpang 4 Sipin, inisialnya A. Dia diamankan 6 Januari beserta barang bukti sebanyak 20 paket berukuran besar," kata sumber Jambione.com di kepolisian, Rabu (10/01/24).


Setelah mengamankan A, aparat kepolisian melakukan pengembangan penyelidikan. Sehari kemudian, 7 Januari, anggota meringkus satu tersangka lagi berinisial F di Jalan Kaca piring, tak jauh dari Lapas Jambi dan lokasi penangkapan pertama.


"Pengembangannya 7 Januari, ada satu orang lagi yang berhasil ditangkap, berinisial F. Dari tersangka ini disita 10 bungkus paket diduga berisi sabu," katanya. Satu dari dua tersangka adalah oknum pegawai lapas Jambi.


Foto tersangka dan barang bukti sudah beredar luas di media sosial dan grup grup whatsapp. "Pegawai Lapas Jambi tertangkap bawa sabu 52 Kg," tulis akun instagram (IG) @infodaerahJambi.


Dari foto yang beredar terlihat ada 30 paket lebih diduga berisi sabu berukuran besar berwarna kuning. Selain sabu juga terlihat ada dua unit handphone.


Kadivpas Menkumham Jambi Lili dikonfirmasi wartawan, membenarkan informasi ada pegawai lapas ada yang diamankan pihak kepolisian. Menurut Lili, pihaknya sedang berkoordinasi terkait penangkapan oknum pegawai Lapas Jambi yang terlibat dalam kasus narkoba tersebut.


"Ada satu petugas lapas Jambi, kami perang narkoba, siapapun tidak ada toleran ya, kami akan tindak tegas," katanya, Rabu (10/1/24).


Lili juga membenarkan bahwa oknum pegawai tersebut berdinas di Lapas Kelas IIA Jambi. "Infonya di lapas II A jambi," bebernya.


Sementara itu, pihak Polresta Jambi melalui kasi humas Ipda Deddy mengeluarkan undangan konferensi pers ungkap kasus Satresnarkoba.  


Dalam undangan tersebut bertuliskan, undangan rilis tangkapan terbesar Satresnarkoba Polresta Jambi yang akan dipimpin langsung Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono didampingi Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, SIK.


Undangan tersebut dijadwalkan pada Jum'at 12 Januari 2024, sekira 14:00 WIB bertempat di lobi Satresnarkoba Polresta Jambi. (*)

Posting Komentar

0 Komentar