Jambi - Pemenang lomba menyanyi pada pergelaran FLS2N yang digelar beberapa waktu lalu oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jambi diduga cacat secara hukum.
Soalnya, pemenang pada pergelaran yang diikuti oleh seluruh SDLB di Jambi tersebut, disinyalir tidak mengikuti Juknis yang telah ditentukan.
Menurut salah satu orangtua peserta lomba FLS2N mengaku, dalam petunjuk dan tehknis atau juknis pemenang tidak mengikuti juknis tahun 2024 melainkan juknis 2023.
Hal itupun membuat kekecewaan bagi dirinya. Karena kata dia, dalam pergelaran itu pihak peserta diwajibkan mengikuti petunjuk atau ketentuan pada Juknis 2024.
“Inilah yang membuat kekecewaan kita, ada apa dengan pihak penyelenggara, pemenang tidak mengikuti juknis 2024 melainkan juknis 2023,” kata dia dengan nada kesal kepada media ini beberapa waktu lalu.
Anehnya kata dia, seluruh peserta yang ikut berkompetisi tersebut mengikuti juknis 2024, hanya SDLB Harapan Mulia saja yang mengikuti juknis 2023.
“Ini ada apa, jika memang diperbolehkan membawa juknis 2023 kenapa sekolah-sekolah lain tidak diberi tau, hanya dia (SLB Harapan Mulia) saja,” katanya dengan penuh kebigungannya terhadap pihak penyelenggara.
Dijelaskannya, Juknis 2024 peserta memilih dan menyanyikan dua lagu yaitu satu lagu wajib dan 1 lagu pilihan. Lagu wajib dengan judul Aku Indonesia, sedangkan lagu pilihan yakni lagu Perahu Kertas dan Berani bermimpi.
Sedangkan Juknis 2023 peserta memilih dan menyanyikan satu lagu berbahasa Indonesia baik pada tahap semifinal ataupun tahap final dari tiga pilihan yaitu judul lagu Tutur Batin, untuk tuhan dan Monokrom.
Maka dari itu, ia juga mempertanyakan langsung hal tersebut kepihak Dinas Pendidikan Provinsi Jambi selaku sebagai pihak pelaksana pergelaran tersebut.
Menurutnya, jika pemenang tersebut dalam keikut sertaannya tidak mengikut juknis yang ditelah ditentukan agar segera dibatalkan. Karena kata dia, hal itu menyangkut marwah pendidikan Provinsi Jambi dimata masyarakat.
Kemudian, Aboel, Kasi Peserta Didik Provinsi Jambi membantah jika proses pelaksanaan dalam perlombaan itu tidak sesuai dengan juknis 2024. Menurutnya, semua peserta perlombaan telah mengikuti juknis 2024.
“Dalam berita acaranya ada, semua peserta mengikuti juknis 2024. Memang sebelumnya pada saat rapat ditentukan tidak ada lagu wajib dan pilihan karena keterbatasan waktu,” ujarnya.
Kendati demikian, juknis yang disampaikan dan dijelaskannya oleh Aboel berbeda pada juknis yang diterima oleh peserta didik. Hal itupun membuat orangtua peserta menjadi berang.
Karena dalam proses pergelaran, menurut orangtua didik hanya satu sekolah di Provinsi Jambi yang mengikuti juknis 2023 selebihnya mengikuti juknis 2024.
“Pernyataan dari dinas pendidikan berbanding terbalik dari fakta dilapangan, seluruh sekolah di provinsi jambi hanya dia yang menggunakan juknis 2023 selebihnya juknis 2024, ini ada apa,” timpalnya saat mendengar penjelasan dari Aboel, Kasi Peserta Didik tersebut.
Kemudian, Aboel pun, saat dicecar dan diperlihatkan juknis 2024 menjadi terdiam. Karena penjelasanya tidak berbanding lurus dengan juknis yang diterima oleh orangtua peserta.
Harus.id
0 Komentar