JAMBI - Peredaran rokok ilegal di Provinsi Jambi semakin marak pada saat ini, salah satunya di Kota Jambi. Aparat penegak hukum (APH) dan Bea Cukai Jambi seakan tutup mata saja dengan peredaran rokok yang merugikan negara tersebut.
Berdasarkan informasi yang didapat media ini dari sejumlah warung atau toko kelontong di Kota Jambi, rokok ilegal asal Pulau Jawa dengan berbagai merek tersebut didapat oleh seorang sales rokok yang menyuplai ke warung mereka.
“Kami mendapatkan rokok merek Gess, Novem dan merek lain-lainnya asal Jawa ini dari sales rokok pakai motor dan ada juga pakai mobil. Mereka datang ke warung kami seminggu sekali,” ungkap seorang pemilik warung di kawasan Kebon Kopi, Kota Jambi.
Selain di warung klontong, berbagai macam rokok ilegal asal Pulau Jawa juga bebas dijual belikan di sejumlah agen sembako didalam wilayah Provinsi Jambi. Seperti di Kota Jambi dan Muaro Jambi.
Pengakuan salah satu penyuplai rokok atau sales rokok di Kota Jambi, dirinya merupakan seorang sales rokok ilegal yang memasok di daerah dalam hingga luar Jambi.
“Saya menjual berbagai jenis merek rokok ilegal asal Jawa ini ke daerah Tembilahan dan hingga ke Damasraya Sumbar. Setau saya rokok ini milik Yudi, seorang pemain rokok besar di Jambi,” ungkap sales tersebut kepada media ini, yang minta indentitasnya disembunyikan.
Dikatakannya, Yudi ini disebut sebagai penguasa tunggal pemasok rokok ilegal asal Pulau Jawa di Provinsi Jambi. Dengan jaringan bos Yudi yang kuat, dirinya pun merasa aman jika berurusan dengan hukum.
“Bos Yudi ini sangatlah kuat, jadi kami merasa aman saja dalam bermain bisnis rokok ilegal ini,” ucapnya.
Untuk diketahui, nama Yudi di Provinsi Jambi saat ini sangatlah tersohor sebagai salah satu pebisnis rokok asal Pulau Jawa. Meskipun diduga semua rokok tersebut diduga ilegal yang merugikan negara.
Meskipun demikian, Yudi hingga saat ini belum tersentuh hukum sama sekali. Sehingga masyarakat bertanya, siapakah Yudi tersebut?
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi baik dari aparat kepolisian maupun Bea Cukai Jambi. (*)
0 Komentar